Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan baru terkait sistem parkir elektronik di sejumlah ruas jalan ibu kota mulai April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya modernisasi pengelolaan parkir serta meningkatkan transparansi dan pendapatan daerah dari sektor parkir.
Dalam aturan baru tersebut, seluruh titik parkir yang berada di kawasan tertentu akan menggunakan sistem pembayaran non-tunai melalui mesin parkir elektronik (e-parking). Pengendara dapat melakukan pembayaran menggunakan kartu uang elektronik, aplikasi pembayaran digital, maupun metode pembayaran non-tunai lainnya yang telah terintegrasi dengan sistem milik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi praktik pungutan liar serta meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir di ruang publik. Selain itu, sistem parkir elektronik juga memungkinkan pemerintah memantau data penggunaan parkir secara real time.
“Dengan sistem ini, seluruh transaksi parkir tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan memudahkan pengawasan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/3).
Pemprov DKI juga akan menambah jumlah mesin parkir elektronik di berbagai lokasi strategis seperti kawasan perkantoran, pusat perdagangan, dan area wisata. Petugas parkir nantinya tetap ditempatkan di lapangan, namun perannya lebih difokuskan pada membantu pengguna serta memastikan operasional sistem berjalan dengan baik.
Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan sepanjang Maret 2026 sebelum aturan tersebut resmi diterapkan. Pemerintah berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem baru ini sehingga proses parkir menjadi lebih tertib, modern, dan efisien.
Selain meningkatkan tata kelola parkir, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung program digitalisasi layanan publik di Jakarta. Pemprov DKI menilai penggunaan teknologi dalam pengelolaan parkir akan memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi pemerintah maupun masyarakat pengguna kendaraan.
Penerapan parkir elektronik sebelumnya telah diuji coba di beberapa wilayah Jakarta dan menunjukkan hasil yang cukup positif, terutama dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran serta mengurangi kebocoran pendapatan daerah.