Polisi tunda menahan dua anak pengedar narkoba di Jakbar

Jakarta – Kepolisian memutuskan menunda penahanan terhadap dua remaja berinisial MNM (17) dan SA (16) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis tembakau gorila di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Keduanya masih berstatus anak di bawah umur, sehingga proses hukum dilakukan dengan pertimbangan khusus.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa penundaan penahanan dilakukan karena waktu penangkapan bertepatan dengan masa libur jaksa. Menurutnya, jaksa baru kembali aktif pada 5 Januari 2026, sementara masa penahanan anak memiliki batas waktu maksimal 15 hari. Jika penahanan dilakukan sekarang, dikhawatirkan prosesnya tidak bisa berjalan optimal.

Sebagai langkah sementara, pihak kepolisian memilih menempatkan kedua remaja tersebut di Sentra Handayani Jakarta. Alexander menyebutkan, penahanan baru akan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, polisi mengamankan MNM dan SA pada Selasa (16/12) di wilayah Tomang. Saat penangkapan, keduanya tidak sedang melakukan transaksi. Namun, polisi telah lebih dulu mengantongi informasi bahwa mereka menyimpan narkotika, dan hal tersebut terbukti saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau gorila. Barang bukti tersebut terdiri dari empat paket ukuran sedang seberat 7,91 gram, 14 paket kecil dengan berat 7,95 gram, serta tiga paket sedang lainnya seberat 16,40 gram. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 40,23 gram.

Editor : EPICTOTO

Sumber : 457melaniemeadowslane.com