Jakarta – Pemerintah resmi mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Total luas area yang izinnya dibatalkan mencapai sekitar 1.012.016 hektare, sebagaimana disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin, Raja Juli menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas sebelumnya. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa pencabutan 22 PBPH tersebut tidak terfokus pada tiga provinsi di Pulau Sumatera yang baru-baru ini dilanda banjir bandang, melainkan tersebar di berbagai daerah di Tanah Air. Proses pencabutan izin ini sendiri telah dimulai sejak 3 Februari 2025.
Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan penertiban terhadap sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan. Dengan tambahan pencabutan terbaru ini, total luas PBPH bermasalah yang berhasil ditertibkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo mencapai kurang lebih 1,5 juta hektare.
Selain membatalkan izin, pemerintah turut memperkuat langkah penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Temuan tersebut terutama berkaitan dengan keberadaan kayu hanyut yang muncul saat terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera.
Raja Juli menyatakan bahwa proses hukum akan ditempuh terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar. Pemerintah, kata dia, akan segera menyampaikan hasil penelusuran terkait asal-usul kayu serta tindakan perusakan hutan dan lingkungan kepada publik.
Sebelumnya, Satgas PKH juga memastikan akan menjerat secara pidana pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyebut pihaknya telah melakukan identifikasi awal terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Menurut Febrie, identitas pelaku, lokasi kejadian, serta bentuk pelanggaran hukum telah dikantongi. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya akan dibebankan kepada individu, tetapi juga kepada korporasi yang terbukti terlibat.
Editor : EPICTOTO
Sumber : 457melaniemeadowslane.com