Jakarta — Kehidupan glamor dan sorotan publik rupanya belum mampu menjauhkan sejumlah artis dari jerat hukum. Sepanjang tahun 2025, berbagai nama publik figur dari dunia musik, film, hingga hiburan kembali tersandung kasus narkoba. Tekanan popularitas, tuntutan pekerjaan, hingga gaya hidup kerap disebut sebagai pemicu yang akhirnya mengancam karier dan kehidupan pribadi mereka.
Kasus narkoba di kalangan artis pada 2025 diawali dengan penangkapan musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM. Ia kembali diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Februari 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menambah daftar panjang keterlibatan Fariz RM dalam kasus serupa, setelah sebelumnya terjerat pada tahun 2007, 2011, dan 2018.
Musisi legendaris era 1980–1990-an yang dikenal lewat lagu-lagu ikonik seperti Sakura, Barcelona, dan Nada Kasih tersebut ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Penangkapan Fariz berawal dari pengembangan kasus seorang pria berinisial ADK yang lebih dahulu diamankan di Jakarta Pusat pada 17 Februari 2025. Dari tangan Fariz, polisi menyita sabu seberat 0,89 gram dan ganja 7,4 gram, dengan total barang bukti mencapai 8,29 gram untuk konsumsi pribadi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis pada Kamis, 11 September 2025. Fariz RM dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp800 juta. Dalam persidangan, Fariz mengakui kembali menggunakan narkoba karena tekanan popularitas di dunia hiburan. Ia menyebut beban tersebut membuatnya kembali terperosok untuk keempat kalinya.
Artis berikutnya yang tersandung kasus narkoba adalah aktor Fachry Albar. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025. Fachry diketahui bukan kali pertama berurusan dengan narkoba, karena sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada 2007 dan 2018.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu, satu paket ganja, dua puntung ganja sisa pakai, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil Alprazolam yang termasuk golongan psikotropika. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Fachry menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Bogor. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menyebut alasan Fachry menggunakan narkoba adalah untuk menenangkan pikiran akibat tekanan pekerjaan.
Nama lain yang turut terseret kasus narkoba adalah Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk. Berbeda dari kasus narkoba pada umumnya, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka setelah namanya muncul dalam pengembangan kasus vape elektronik yang mengandung etomidate, zat adiktif yang dapat menyebabkan gangguan kesadaran hingga kegagalan fungsi organ vital.
Ijonk ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia diduga berperan mengatur pengiriman vape berisi etomidate dari luar negeri melalui grup WhatsApp, termasuk mengoordinasikan jadwal pengambilan dan komunikasi dengan kurir. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka lain.
Berdasarkan keterangan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jonathan Frizzy tercatat telah enam kali melakukan transaksi liquid vape berisi etomidate sejak 2024, yang didatangkan dari Malaysia dan Thailand. Pengadilan Tinggi Tangerang akhirnya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara pada Rabu, 22 Oktober 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman satu tahun penjara, meski Ijonk mengaku tidak mengetahui kandungan zat terlarang dalam vape tersebut.
Kasus lain yang menyita perhatian publik adalah yang menjerat Ammar Zoni. Saat tengah menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lingkungan rutan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Ammar berperan sebagai penerima narkotika dari luar rutan yang kemudian diedarkan kepada narapidana lain.
Selain Ammar, enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari penggeledahan kamar para pelaku, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Akibat kasus tersebut, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Meski demikian, pihak Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa pemindahan Ammar tidak semata-mata terkait dugaan peredaran narkoba, melainkan hasil razia yang menemukan satu linting ganja. Sidang perdana kasus Ammar Zoni dan rekan-rekannya digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Oktober 2025, karena para terdakwa berada di Nusakambangan.
Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa disebut melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Berbagai barang bukti ditemukan, mulai dari paket sabu dengan total berat beberapa gram, tablet ekstasi berbentuk tengkorak, puluhan linting ganja, hingga dua unit telepon genggam yang disembunyikan di pakaian terdakwa.
Sidang lanjutan kemudian digelar secara tatap muka pada Kamis, 18 Desember 2025, setelah Ammar dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta. Dalam persidangan tersebut, saksi-saksi dihadirkan untuk memperkuat pemeriksaan materiil terkait dugaan peredaran sabu dan ganja di Rutan Salemba. Hingga kini, agenda sidang selanjutnya masih menunggu pengumuman resmi dari PN Jakarta Pusat.
Kasus artis terakhir yang mencuat pada 2025 adalah penangkapan Leonardo Arya, yang dikenal sebagai Onadio Leonardo atau Onad. Ia diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 30 Oktober 2025, bersama istrinya Beby Prisillia di kediaman mereka di Tangerang Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus seorang pria berinisial KR yang sebelumnya ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Beby Prisillia negatif narkoba sehingga langsung dibebaskan, sementara Onad dinyatakan positif. Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa ganja kering dan sisa pil ekstasi yang diduga telah dikonsumsi. Melalui keluarga, Onad mengajukan asesmen rehabilitasi. Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta kemudian merekomendasikan rehabilitasi selama tiga bulan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Editor : Angkaraja
Sumber : 457melaniemeadowslane.com