Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan pendampingan kepada 13 pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Barat dalam proses penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana.
Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menyampaikan bahwa awalnya penyerahan dokumen R3P Sumatra Barat dijadwalkan pada pertengahan Februari. Namun, berdasarkan arahan Kepala BNPB, proses tersebut diminta untuk diselesaikan lebih cepat sehingga ditargetkan rampung pada Januari. Hal tersebut disampaikan Rustian dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Pendampingan penyusunan R3P diberikan kepada 13 daerah yang terdampak bencana hidrometeorologi. Daerah tersebut meliputi Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, serta sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Sumatra Barat.
Rustian menekankan pentingnya komitmen bersama dari kepala daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar proses penyusunan dokumen R3P dapat diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi kunci dalam percepatan pemulihan pascabencana.
Ia juga menegaskan bahwa ketersediaan data yang akurat dan valid menjadi faktor utama dalam tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi. Data tersebut dibutuhkan untuk memastikan perencanaan pemulihan dapat berjalan secara tepat sasaran dan efektif.
Dokumen R3P sendiri merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh BNPB dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyusunannya didasarkan pada hasil kajian kebutuhan pascabencana untuk jangka waktu tertentu sesuai kondisi wilayah terdampak.
Penetapan dokumen R3P dilakukan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui penerbitan surat keputusan. Dokumen ini memuat informasi menyeluruh, mulai dari kondisi wilayah, kronologi kejadian bencana, data kerusakan dan kerugian, hingga rencana strategis serta skema pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
R3P menjadi pedoman terpadu dalam pelaksanaan pemulihan wilayah pascabencana agar prosesnya berjalan secara terkoordinasi, terarah, dan terukur antara pemerintah pusat, daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan mengalihkan fokus pada tahap pemulihan. Perubahan status ini bertujuan untuk mempercepat pendataan kerusakan dan kerugian serta pemulihan layanan dasar bagi masyarakat.
Meski demikian, masih terdapat tiga kabupaten yang memperpanjang status tanggap darurat, yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Tanah Datar, karena kondisi di wilayah tersebut dinilai masih memerlukan penanganan khusus.