Jakarta – Kepolisian saat ini masih menunggu waktu yang tepat untuk menahan dua anak di bawah umur, MNM (17) dan SA (16), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut sementara ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta.
“Penahanan baru akan dilakukan setelah berkas perkara lengkap,” ujar Alex saat dihubungi, Minggu.
Sebelumnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (16/12). Polisi menegaskan bahwa penangkapan bukan saat keduanya sedang bertransaksi, melainkan berdasarkan informasi bahwa mereka menyimpan narkoba.
“Tidak sedang bertransaksi, tapi informasi mengenai barang bukti sudah kami kantongi sebelumnya, dan terbukti benar,” jelas Alex.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, serta tiga paket sedang dengan berat 16,40 gram.
“Jika dijumlahkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 40,23 gram,” tambahnya.
editor : epictoto
Sumber : 457melaniemeadowslane.com