Purbaya Beri Deadline Setahun bagi Bea Cukai untuk Benahi Kinerja

Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan batas waktu satu tahun kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk merapikan berbagai persoalan internal yang selama ini membayangi instansi tersebut.

Usai menghadiri agenda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, Purbaya mengungkapkan bahwa ia telah mengumpulkan jajaran pimpinan Bea Cukai. Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya langkah cepat untuk memulihkan reputasi Bea Cukai di mata publik.

“Ini harus dibenahi secara serius. Saya sampaikan kepada mereka bahwa saya sudah meminta kepada Presiden (Prabowo Subianto) waktu satu tahun tanpa gangguan, agar saya bisa fokus membereskan dan memperbaiki Bea Cukai,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa baik pimpinan maupun pegawai di lingkungan Bea Cukai menyadari beratnya problem yang mereka hadapi. Salah satu risiko yang membayangi adalah kemungkinan pembekuan instansi, seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru, saat tugas Bea Cukai sempat dialihkan kepada perusahaan asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS).

Selain itu, ada ancaman lain yang cukup serius terkait status pekerjaan. Menurut Purbaya, apabila perbaikan tidak tercapai, para pegawai Bea Cukai dapat menghadapi risiko dirumahkan atau terkena PHK.

“Kalau kita gagal melakukan pembenahan, 16 ribu pegawai Bea Cukai bisa dirumahkan. Namun SDM Bea Cukai itu kompeten, dan saya yakin mereka siap berubah,” ujarnya.

Di waktu yang sama, Purbaya mulai mendorong penerapan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) di area operasional Bea Cukai. Teknologi ini diharapkan mampu menyederhanakan alur kerja, mempercepat proses kepabeanan, dan meminimalkan praktik seperti underinvoicing.

“Ke depan, underinvoicing akan lebih cepat terdeteksi. Sambil itu berjalan, perbaikan lain juga akan dirampungkan. Progresnya sejauh ini cukup baik, dan saya optimistis tahun depan akan lebih stabil. Dengan begitu, Bea Cukai bisa bekerja secara lebih profesional,” jelasnya.

Sebagai catatan, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp249,3 triliun, atau 82,7 persen dari target APBN 2025. Kinerja positif ini didorong oleh peningkatan penerimaan dari bea keluar dan cukai.

Editor : Angkaraja

457melaniemeadowslane.com